0

PENGARUH PEMBIAYAAN BAGI HASIL YANG BERMASALAH TERHADAP PROFITABILTAS BANK PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI TBK.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank syariah di Indonesia dalam rentang waktu yang relatif singkat, telah memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti dan semakin memperlihatkan eksistensinya dalam sistem perekonomian nasional. Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah seperti halnya pada bank konvensional juga mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution). Sistem syariah ini menawarkan keadilan, transparansi, akuntabilitas dan saling percaya di antara para pelaku ekonomi. Sistem ekonomi dunia saat ini didominasi oleh segelintir pemilik modal, dan para kapitalis yang memiliki pengaruh yang luar biasa dalam pergerakan roda ekonomi, yang pada akhirnya banyak menimbulkan korban sehingga keberadaan bank syariah ini diharapkan mampu memberikan solusi atas keadaan tersebut, hal ini diungkapkan oleh Sudarso Kaderi Wiryono dalam Seminar dan Diskusi Panel Sistem Keuangan Syariah, 29 September 2005.

Karakteristik dasar dari perbankan syariah yang antara lain melarang penerapan riba dan melarang transaksi yang didasarkan pada motif spekulasi membuat bank syariah diidentikkan sebagai lembaga pembiayaan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor riil, dan hal inilah yang menjadi keunggulan kompetitif bagi bank syariah. Operasi bank syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil ini ternyata menjadi solusi terhadap wabah penyakit negative spread yang dialami oleh bank konvensional, karena konsekuensi dari sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional menjadikan bank harus menanggung rugi atas kegiatan usaha penghimpunan dananya pada saat suku bunga kredit lebih rendah dibandingkan suku bunga simpanan (dana pihak ketiga yang disimpan di bank).
Langkah Bank Indonesia yang mendorong tumbuh kembangnya perbankan syariah, menyebabkan beberapa bank konvensional membuka unit usaha syariah dan mengembangkan jaringannya. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 26 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 114 BPR Syariah (Bank Indonesia, Laporan Perekonomian (LPI) 2007).
Guna menghadapi persaingan bank syariah yang semakin tajam diperlukan suatu keputusan yang tepat dan didukung oleh perencanaan yang baik. Perencanaan berfungsi sebagai dasar operasional dan pencapaian perusahaan untuk memperoleh profit seperti yang diharapkan tercapai. Salah satu perencanaan yang baik adalah mengusahakan pemakaian dana dan pengupayaan sumber dana yang tersedia baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang. Di samping itu, sangat penting bagi manajemen untuk menjaga keseimbangan agar tidak merugikan bank antara profitability dan safety yang penekanannya berada pada pengaturan sumber dana yang diterima dengan aktiva produktif yang dikeluarkan oleh bank. Untuk meningkatkan profitabilitasnya, bank akan berusaha meningkatkan pengumpulan dana dari sumber dana yang tersedia disertai dengan upaya meningkatkan kualitas penyaluran aktiva produktif agar dapat menghasilkan tingkat keuntungan atau kinerja keuangan bank yang baik.
Salah satu keberhasilan dalam penghimpunan dan penyaluran dana melalui pembiayaan, baik pembiayaan modal maupun pembiayaan dalam bentuk hutang. Pembiayaan modal lazim juga disebut sebagai pembiayaan dengan skema bagi-hasil, dimana bank syariah memberikan pembiayaan untuk modal usaha nasabahnya, baik dalam bentuk mudharabah (usaha patungan antara dua pihak yang bekerja sama) maupun musyarakah (usaha patungan antara beberapa pihak yang bekerja sama).
Pembiayaan pada bank syariah untuk saat ini tampak masih belum seimbang. Hampir 80% pembiayaan syariah menggunakan skema murabahah atau jual beli. Banyaknya bank syariah begitu atraktif menawarkan produk pembiayaan komersial lewat pola jual-beli ini. Padahal seharusnya sistem operasional pembiayaan perbankan syariah berdasarkan mudharabah atau musyarakah karena pada dasarnya sistem yang digunakan perbankan syariah adalah sistem bagi-hasil dan bagi risiko yang sebenarnya merupakan ciri khas bank syariah dan membedakannya dari bank konvensional ternyata penyalurannya masih kecil.
Pembiayaan yang telah disalurkan selain menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan risiko jika pengembalian jumlah pinjaman tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan seperti adanya pembiayaan bermasalah. Kredit atau pembiayaan bermasalah ini terdiri dari kredit atau pembiayaan yang digolongkan sebagai kurang lancar, diragukan, dan macet. Potensi terjadinya kredit bermasalah yang dialami oleh bank konvensional juga dialami oleh bank syariah. Praktek pembiayaan yang sebenarnya dijalankan oleh lembaga keuangan islami adalah pembiayaan dengan sistem bagi hasil atau syirkah.
Selain kredit atau pembiayaan, faktor lain yang tentunya perlu mendapat perhatian adalah profitabilitas. Karena hal tersebut merupakan salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan suatu bank. Keuntungan yang layak, diperlukan setiap bank guna menarik minat para pemilik dana untuk menitipkan uang mereka di bank. Keuntungan juga diperlukan untuk mendanai perluasan usaha serta membiayai usaha peningkatan mutu jasa. Semuanya itu hanya mungkin dijalankan dengan baik apabila bank memperoleh keuntungan yang memadai melalui sistem pembiayaan bagi hasil yang tidak bermasalah.
Berdasarkan masalah yang telah dikemukakan, penulis merasa tertarik untuk mengambil tema Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Bagi Hasil dikaitkan dengan profitabilitasnya, dan penulis mencoba menuangkan permasalahan ini dengan judul “Pengaruh Pembiayaan Bagi Hasil Bermasalah terhadap Profitabilitas Bank pada PT. Bank Syariah Mandiri Tbk.”.

1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu :
1. Bagaimana Pembiayaan Bagi Hasil Bermasalah pada Bank Syariah Mandiri.
2. Bagaimana Tingkat Profitabilitas Bank Syariah Mandiri.
3. Bagaimana pengaruh Pembiayaan Bagi Hasil Bermasalah terhadap profitabilitas pada Bank Syariah Mandiri.

1.3 Tujuan Penelitian
Maksud dari penelitian ini adalah untuk memperoleh sejumlah informasi agar dapat mengetahui, mempelajari, menganalisa, dan menyimpulkan tentang Pembiayaan Bagi Hasil Bermasalah terhadap profitabilitas Bank Syariah Mandiri.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembiayaan Bagi Hasil Bermasalah pada Bank Syariah Mandiri.
2. Untuk mengetahui bagaimana tingkat profitabilitas Bank Syariah Mandiri.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Pembiayaan Bagi Hasil Bermasalah terhadap profitabilitas Bank Syariah Mandiri.

1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan, di antaranya:
1. Penulis
Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang perbankan syariah khususnya mengenai pembiayaan serta dapat mengatahui aplikasi yang sebenarnya dari pelaksanaan manajemen keuangan bank dalam hal ini manajemen perbankan syariah.
2. Objek Penelitian
Diharapkan dapat memberikan masukan yang berguna bagi pihak manajemen dan perbaikan bagi pengelolaan aktiva produktif perbankan syariah terutama pembiayaan yang bersifat bagi hasil.
3. Pihak lain
Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi penelitian selanjutnya untuk lebih mengkaji permasalahan yang terjadi di bank syariah.

Leave a Reply